Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Panca Rijang yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.1, Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidendreng Rappang (Rabu, 17/1).
Pelaksana KP2KP Sidrap Reza menyampaikan tujuan dari kunjungan ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak terkait pelaporan SPT Tahunan. “Kami berkunjung ke Kantor Kecamatan Panca Rijang ini untuk bersilaturahmi sekaligus mengingatkan untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023,” ucap Reiza.
Reiza pun menghimbau kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kecamatan Panca Rijang untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari kealpaan oleh wajib pajak. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan mulai Januari dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Camat Panca Rijang Nurlinah menyambut baik imbauan KP2KP Sidrap dan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan para pegawai ASN di lingkungan Kecamatan Panca Rijang akan diusahakan untuk dilaporkan tepat waktu. “Kami berterima kasih kepada KP2KP Sidrap yang telah berkunjung langsung ke kantor untuk memberikan imbauan pelaporan SPT Tahunan dan kami siap untuk bekerja sama dengan KP2KP Sidrap untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Wilayah kabupaten Sidrap, “jelas Nurlinah.
KP2KP Sidrap berharap dari kunjungan ini dapat meningkatkan sinergi antara KP2KP Sidrap dan Kecamatan Panca Rijang.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views