Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas menyelenggarakan kelas pajak dengan tema “Asistensi Online Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan” secara daring melalui media Teams Meeting yang terpusat di ruang kolaborasi KPP Pratama Bandung Cicadas, Jalan Soekarno Hatta Nomor 781, Bandung (Rabu, 17/1).

Kelas pajak yang dinamai “Kejar” atau Kelas Pajak Rabu oleh KPP Pratama Bandung Cicadas ini merupakan salah satu program yang diselenggarakan untuk mengedukasi para wajib pajak.

Sepuluh wajib pajak yang telah mendaftarkan diri sebelumnya, mengikuti kelas pajak yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas Devita Nur Anggraini dan Pevi Ida Nurlaelasari menjadi narasumber kegiatan.

“Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaporkan SPT tahunan. Terdapat beberapa jenis formulir yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan yakni formulir 1770, 1770S, dan 1770 SS,” ungkap Pevi.

Dalam kelas pajak itu, Devita dan Pevi fokus membahas pengisian formulir 1770S bagi karyawan. Mereka mengingatkan kepada peserta kelas pajak untuk menyiapkan dokumen berupa Bukti Potong (Bupot) 1721 A1/A2, Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Final, daftar harta, daftar hutang/kewajiban, dan daftar/kartu keluarga.

“Bagian terpenting dari pengisian SPT orang pribadi karyawan adalah bukti potong yang telah diberikan oleh pemberi kerja baik 1721 A1 maupun 1721 A2,” tutur Pevi menjelaskan.

Ia pun menjelaskan mengenai menu dalam djponline melalui e-Filling dan cara yang yang harus dilakukan apabila hendak melaporkan SPT Tahunan 1770S dari awal hingga akhir.

Dalam kesempatan itu pula, penyuluh pajak KPP Pratama Bandung Cicadas Siska Maharani menyampaikan reformasi perpajakan yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang penting untuk wajib pajak ketahui terkait dengan proses bisnis yang akan diintegrasikan.

Melalui kelas pajak kali ini, KPP Pratama Bandung Cicadas berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal dan memanfaatkan aplikasi online dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Retno Kusyanti
Kontributor Foto: Siska Maharani
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.