Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang memberikan apresiasi kepada pelapor pertama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 yang mengunjungi KP2KP Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Selasa, 2/1). Kepala KP2KP Amurang Rois Antoni memberikan apresiasi berupa suvenir kepada Jouke Prang, wajib pajak yang berkunjung, di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Amurang.
“Terima kasih telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, ini merupakan bentuk apresiasi berupa suvenir dari kami kepada Bapak sebagai pelapor SPT Tahunan pertama,” kata Rois Antoni kepada Jouke Prang
Jouke Prang merupakan wajib pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu yang memiliki usaha peternakan di Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Jouke Prang melaporkan SPT Tahunan 1770 secara online dibimbing oleh petugas TPT KP2KP Amurang. Jouke Prang merasa senang dan terbantu setelah sukses melaporkan SPT Tahunannya.
Rois Antoni berharap pemberian apresiasi ini dapat memotivasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Kotamobagu dapat meningkat. Rois berucap bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban masyarakat yang sudah memiliki NPWP dan penghasilan. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun Pajak 2023 sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024, sedangkan batas pelaporan untuk Wajib Pajak Badan hingga 31 April 2024.
Pewarta: Fanuel Felix Christian |
Kontributor Foto: Fanuel Felix Christian |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views