“Meskipun batas akhir pelaporan masih akhir Maret, namun sampai hari ini sudah terdapat 3.426 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu Ika Aryaningsih di Denpasar, Bali (Rabu, 17/1).
Ika mengatakan DJP kembali mengingatkan para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sesuai dengan batas akhir pelaporan, melalui pesan lewat short message/messaging service, whatsapp blast serta surat elektronik atau email.
Terkait mekanisme pelaporan secara online, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT melalui layanan e-filing. Layanan tersebut dapat diakses secara daring dan pengisiannya bisa dilakukan secara mandiri.
Lebih lanjut Ika menjelaskan melalui layanan e-filing ini, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses di manapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Masing-masing formulir SPT memiliki peruntukkan yang berbeda. Formulir 1770 diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
"Saya mengajak seluruh wajib pajak Denbar untuk segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan dan kelancaran serta menghindari sanksi di kemudian hari," imbau Ika.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 66 views