Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik orang pribadi maupun badan di awal tahun yang datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sendawar, Kab. Kutai Barat (Rabu, 3/1).
Petugas KP2KP Sendawar mengucapkan terima kasih dan memberikan paket suvenir kepada Maria Yuniarti, wajib pajak yang melaporkan SPT di awal tahun. Apresiasi tersebut diharapkan dapat memacu wajib pajak lain untuk dapat melaporkan SPT sebelum mendekati jatuh tempo pelaporan yaitu 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak Badan.
"Terima kasih telah melaporkan SPT sebelum jatuh tempo, berikut souvenirnya. Mohon untuk disampaikan kepada teman-teman yang lain agar dapat mengikuti ibu untuk lapor lebih awal," ujar Fajri, petugas KP2KP Sendawar.
Seperti yang telah diketahui, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Oleh karena itu, semua wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT sebelum tanggal jatuh tempo atau dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Selain itu, pelaporan SPT lebih awal dilakukan untuk menghindari web traffic yang berat saat mendekati tanggal jatuh tempo karena banyaknya wajib pajak yang mengakses, sehingga pelaporan SPT Tahunan tidak terkendala.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan aplikasi e-Filing di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu pajak.go.id. Namun, bagi wajib pajak yang membutuhkan asistensi, dapat datang ke kantor pajak agar dibantu melakukan pelaporan oleh petugas pajak sehingga kedepannya dapat melaporkan SPT secara mandiri.
Petugas TPT KP2KP Sendawar berharap wajib pajak dapat segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal jika membutuhkan konsultasi dan asistensi pelaporan, sehingga tidak terjadi penumpukan antrian di kantor pajak pada saat mendekati tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Wajib pajak yang melaporkan lebih awal akan mendapatkan souvenir sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhannya.
Pewarta: Ilham Fajri Surbakti |
Kontributor Foto: Ilham Fajri Surbakti |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views