Memasuki tahun baru 2024, Kawan Pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan. Zahrul, pelapor SPT Tahunan Orang Pribadi tercepat di Kabupaten Bener Meriah, melaporkan SPT Tahunannya di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya pada hari kerja pertama tahun 2024 (Selasa, 2/1). Zahrul melaporkan SPT Tahunannya dengan asistensi dari petugas di KP2KP Rimba Raya.
"Saya selalu ingat-ingat kalau harus lapor pajak setahun sekali mulai dari awal tahun. Nah udah tahun baru nih, buru-buru saya lapor pajak ke sini," ucap Zahrul menjawab petugas yang menanyakan mengapa pagi-pagi sekali sudah berkunjung ke kantor pajak.
Rimba Prasasti, Kepala KP2KP Rimba Raya, menyambut dengan positif kedatangan Zahrul yang bersemangat melaporkan SPT Tahunannya. KP2KP Rimba Raya selalu mengapresiasi perilaku positif dari wajib pajak. Sebagai pelapor SPT Tahunan pertama sekaligus pengunjung pertama, Zahrul diberikan apresiasi berupa cendera mata dari KP2KP Rimba Raya.
Petugas dari KP2KP Rimba juga mengajarkan secara langsung kepada wajib pajak bagaimana melaporkan SPT Tahunan dengan efiling melalui www.pajak.go.id. KP2KP Rimba Raya berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri di mana saja dan kapan saja sehingga tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk berkunjung ke kantor pajak.
Pewarta: Febrianty Safira |
Kontributor Foto: Rizka Safira Dwi Nanda |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views