Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen mengadakan Sosialisasi Ketentuan Perpajakan dan Pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah Daerah di Front One Hotel Sragen, Kabupaten Sragen (Selasa, 28/11).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 120 perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sragen yang terdiri dari Sekretaris dan Bendahara SKPD. Kegiatan tersebut diisi dengan pemaparan materi dari tim penyuluh dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sragen. Selain itu, KPP Pratama Karanganyar juga memberikan 6 penghargaan kepada SKPD dengan kategori kepatuhan pelaporan SPT Masa dan kepatuhan pembayaran terbaik tahun 2023.

Kepala KP2KP Sragen berharap dengan adanya sosialisasi perpajakan ini SKPD menjadi lebih patuh dan tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan dapat membagikan informasi yang telah didapat bagi pegawai lain.

 

Pewarta: Nadia Nur Febriana
Kontributor Foto: Anggi Cahyo Perdana
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.