
Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu memberikan suvenir kepada Corie Meila, wajib pajak pertama yang datang untuk asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pringsewu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung (Selasa, 2/1).
Pemberian souvenir dilakukan langsung oleh Kepala KP2KP Pringsewu, Mohammad Bardian Novara. Pemberian souvenir tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak terkait karena telah patuh dan tepat waktu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan antusiasme dan animo masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan.
Corie merupakan wajib pajak orang pribadi yang bertugas sebagai salah satu tenaga pengajar di SMA N 2 Pringsewu. Corie mengaku jika ia datang lebih awal untuk melaporkan SPT Tahunan supaya lebih lancar dalam pekerjaannya dan tidak terpikirkan lagi untuk lapor SPT Tahunan karena kewajiban tersebut telah ditunaikan.
“Takutnya jika tidak segera lapor SPT, nanti administrasi yang memerlukan NPWP akan terganggu.” Tutur Corie.
Terkait pelayanan di TPT KP2KP Pringsewu, Corie merasa jika pelayanan cepat dan ramah.
“Pengerjaannya cepat dan petugas yang membantu ramah. Jadi sangat membantu sekali bagi pegawai seperti kami ini untuk bisa melaporkan SPT Tahunan.” Ucap Corie.
Corie juga memberikan pesan kepada wajib pajak yang lain, terutama rekan sejawatnya untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Dia menyampaikan jika masih ada kendala terkait akun pajak.go.id, seperti lupa kata sandi, untuk segera melaporkan ke kantor pajak supaya dilayani lebih cepat.
“Lebih awal lebih baik.” Ungkap Corie.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023 sudah dapat dilakukan mulai dari 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan. Sebagai upaya pemberian pelayanan prima kepada wajib pajak, KP2KP Pringsewu membuka pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak yang merasa kesulitan ataupun belum mengerti mengenai pelaporan SPT Tahunan secara online melalui pajak.go.id.
Pewarta: Satria |
Kontributor Foto: Satria |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views