Bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan edukasi dua arah melalui gelar wicara radio membahas tema Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Intan FM, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ( Kamis, 7/12).

Pada gelar wicara tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Linda Handiani NIK akan digunakan sebagai NPWP oleh orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

“Ini merupakan wujud pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK,” ujarnya.

Lebih lanjut Linda menjelaskan tata cara pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan yang dapat dilakukan secara online di situs www.pajak.go.id.

“Jika Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan  dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final dan atau/dalam negeri lainnya atau luar negeri, pengisian SPT Tahunannya menggunakan Formulir 1770 yang dapat diunduh pada menu eForm PDF,” tutur Linda.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester menyampaikan apabila wajib pajak mengalami kendala dalam proses pemadanan NIK-NPWP ataupun pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melalui layanan Kanal Penyuluhan dan Layanan KPP Pratama Garut (Kapulaga) melalui 088 222 443 443 atau mendatangi langsung KPP Pratama Garut.

 

Pewarta: Adelia Ayu K
Kontributor Foto:Tim Radio Intan 
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.