
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mendatangi lokasi usaha dua wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Kaliorang dan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 30/11).
Petugas yang bertugas dalam verifikasi lapangan kali ini yaitu Reyhan Yunus dan Sandi Dwi Cahyo selaku pelaksana KP2KP Sangatta. Petugas terlebih dahulu mendatangi wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Kaliorang yang kegiatan usahanya berupa perkebunan kelapa sawit. Petugas juga meninjau langsung lokasi kebun kelapa sawit yang dikelola oleh wajib pajak tersebut.
“Kami menginformasikan kepada Bapak untuk disiplin dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya. Jika bapak terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN, Bapak akan dikenakan dendan sebesar Rp500.000 per bulan,” ucap Reyhan.
Setelah mengunjungi wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Kaliorang, petugas melanjutkan verifikasi lapangan kepada wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Bengalon. Petugas mengunjungi wajib pajak yang usahanya di bidang jasa katering.
KP2KP Sangatta berharap atas dilaksanakannya verifikasi lapangan ini, wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya di masa sekarang dan di kemudian hari.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Sandi Dwi Cahyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views