
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengunjungi wajib pajak dalam rangka edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi orang pribadi yang berlokasi di Gang Darma Hidayah RT 001, Sangatta Selatan, Kab. Kutai Timur (Selasa, 28/11).
Kegiatan penyuluhan kewajiban perpajakan bagi orang pribadi dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan nya.
Dalam kegiatan ini, petugas pajak, yakni Sandi Dwi Cahyo dan Reyhan Yunus mengedukasi wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Keduanya menjelaskan ketentuan yang mengatur tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, khususnya formulir SPT 1770, seperti alasan penggunaan formulir SPT dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
“Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi itu adalah akhir bulan Maret. Namun demikian, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT-nya walaupun sudah melewati batas akhir pelaporan dengan status terlambat,” jelas Sandi.
Wajib pajak melaksanakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 untuk tahun yang belum dilaporkan.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, KP2KP Sangatta berharap wajib pajak memiliki pengetahuan kewajiban perpajakan yang lebih baik dan mampu melaksanakan kewajiban tersebut dengan lebih taat.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Reyhan Yunus |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views