
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau Asnan Anwari melakukan kunjungan kerja ke salah satu usaha apotek di Jalan Tanjung Lapang, Kelurahan Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kalimantan Utara (Kamis, 23/11). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi perpajakan sekaligus melakukan wawancara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
“Saya ingin menjadi warga negara yang baik, mau juga bayar pajak untuk negara. Saya belum paham betul perpajakan pak, jadi mohon arahannya,” tutur Mei selaku pemilik apotek.
Asnan menjelaskan tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak kepada pengusaha tersebut. Berdasarkan keterangan wajib pajak, wajib pajak belum paham tentang perpajakan sehingga meminta arahan dari petugas pajak.
“Untuk pengenaan pajak penghasilan ibu sebagai pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) itu sebesar 0,5% dari omset ibu perbulan, pembayaran dapat dilakukan di bank persepsi atau kantor pos. selain membayar, ada juga lapor pajak atau pelaporan SPT Tahunan bu yang dimulai dari 1 Januari sampai tanggal 31 Maret yang dilakukan setahun sekali,” jelas Asnan selaku petugas pajak.
Lebih lanjut, Asnan juga memberikan informasi tambahan kepada Mei bahwa untuk tahun pajak 2023 pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% berlaku ketika omset lebih dari Rp500 juta. Mei mengucapkan terima kasih kepada Asnan yang telah memberikan edukasi perpajakan sehingga menjadi paham dan ingin berkontribusi dalam membangun negara.
Pewarta: Romualdo . S |
Kontributor Foto: Romualdo . S |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views