
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah mendatangi alamat wajib pajak di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang (Senin, 4/12). Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari profil usaha wajib pajak sekaligus mengimbau pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan mendatangi lokasi wajib pajak ini dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Semarang Tengah. Tim yang hadir dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Teddy Ferdian. Teddy didampingi oleh Account Representative Nurul Agustien dan Zulkifli Onny Sujatmiko.
Tim dari KPP Pratama Semarang Tengah diterima langsung oleh wajib pajak. Dalam kesempatan tersebut, tim menanyakan informasi terkait kegiatan usaha wajib pajak, perkembangan usaha, dan prospek usaha ke depannya yang akan dilakukan oleh wajib pajak.
Tim juga mengonfirmasi terkait pelaporan harta wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Tim mengapresiasi pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak selama ini dan mengimbau wajib pajak untuk selalu patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dalam pertemuan tersebut, wajib pajak berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar sesuai peraturan yang berlaku. Wajib pajak menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik untuk dilakukan karena dapat menjadi sarana evaluasi bagi wajib pajak jika mungkin ada kekeliruan yang tidak disengaja dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Zulkifli Onny Sujatmiko |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views