Adrianus Adu atau yang kerap disapa Adu selaku pengurus dari PT. Bengkayang Post Nusantara yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang DI Kabupaten Bengkayang untuk mendapatkan asistensi dalam melaporkan SPT Masa PPN (Senin, 6/11).
Sesampainya di KP2KP Bengkayang, Adu langsung disambut oleh petugas pengarah layanan untuk kemudian dilayani di loket helpdesk KP2KP Bengkayang.
Akmal selaku petugas Helpdesk KP2KP Bengkayang menjelaskan serta membimbing Adu dalam melaporkan SPT Masa PPN. Yang pertama dilakukan adalah melakukan install sertifikat elektronik wajib pajak di browser terlebih dahulu, setelah sertifikat Elektronik terinstall barulah wajib pajak dapat login di laman Web-Efaktur. Setelah login wajib pajak melakukan pengisian profil PKP dan setelah itu wajib pajak dapat memulai proses pengisin SPT melalui menu posting SPT dan mengisi kolom yang diminta.
“Jika pengisian pada SPT telah selesai, pelaporan SPT dilakukan pada menu Daftar SPT, kemudian klik Lapor, setelah itu wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dapat diunduh sebagai bukti telah melaporkan SPT Masa PPN,” ujar akmal.
Wajib pajak pun mengerti dan mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan pelayanan yang diberikan oleh KP2KP Bengkayang.
Pewarta: Akmal Yudha Fenyka |
Kontributor Foto: Muhammad Zulfa Rizqi |
Editor:Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views