Adrianus Adu atau yang kerap disapa Adu selaku pengurus dari PT. Bengkayang Post Nusantara yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang untuk mendapatkan asistensi dalam melaporkan SPT Masa PPN (06/10).

Sesampainya di KP2KP Bengkayang, Adu langsung disambut oleh petugas pengarah layanan untuk kemudian dilayani di loket helpdesk KP2KP Bengkayang. Akmal, pelaksana di KP2KP Bengkayang menyanyakan keperluan dan menawarkan bantuan atas kendala yang dialami oleh Adu. “Perusahaan saya telah dikukuhkan menjadi PKP, tetapi saat saya mau melakukan pelaporan PPN saya masih bingung dengan cara dan tahapan-tahapannya. Saya juga membawa laptop agar bisa dibimbing langsung dalam pelaporan PPN.” ujar Adu.

Akmal menjelaskan bahwa salah satu kewajiban wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya dengan batas waktu pelaporan akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Meskipun dalam masa pajak yang bersangkutan belum terdapat transaksi, Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPNnya. “Saat ini pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara online melalui laman Web-Efaktur yang dapat diaskes di https://web-efaktur.pajak.go.id,” jelas Akmal.

Pada kesempatan itu, Akmal menjelaskan serta membimbing Adu dalam melaporkan SPT Masa PPN. Yang pertama dilakukan adalah mengisntall sertifikat elektronik wajib pajak di browser terlebih dahulu, setelah sertifikat Elektronik terinstall barulah wajib pajak dapat login di laman Web-Efaktur. Setelah login wajib pajak melakukan pengisian profil PKP dan setelah itu wajib pajak dapat memulai proses pengisin SPT melalui menu posting SPT dan mengisi kolom yang diminta. “Jika pengisian pada SPT telah selesai, pelaporan SPT dilakukan pada menu Daftar SPT, kemudian klik Lapor, setelah itu wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dapat diunduh sebagai bukti telah melaporkan SPT Masa PPN” ujar akmal.

“Terimakasih atas bimbingannya pak, jika kedepannya saya mengalami kendala dalam pelaporan maupun pembuatan faktur, saya akan menghubungi nomor layanan Konsultasi atau datang langsung ke KP2KP Bengkayang” ucap Adu.

 

Pewarta: Akmal Yudha Fenyka
Kontributor Foto: Muhammad Zulfa Rizqi
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.