Kepala Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli Rocky Maisiano melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Pokobo, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Kamis, 9/3). Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin sinergi antara KPP Pratama Tolitoli dan Desa Pokobo dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Desa Pokobo sebagai Pemungut Pajak.
Kepada Kepala Urusan Keuangan Desa Pokobo Suriyadi, Rocky menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan bendahara desa sebagai pemungut adalah memungut atau memotong, menyetor, dan melaporkan pajak dalam Surat Pemberitahun (SPT) atas setiap pengeluaran yang bersumber dari Dana Desa. Pemungutan atau pemotongan dan penyetoran dilaksanakan seketika pada saat pajak terutang, bendahara desa tidak diperkenankan untuk menunda-nunda penyetoran sehingga dapat menimbulkan sanksi administrasi.
Pelaporan SPT pun memiliki batas waktu pelaporannya. Namun saat ini, pelaporan SPT instansi pemerintah sudah lebih dimudahkan dengan adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang dapat diakses secara daring dan bersifat one stop application. Bendahara desa dapat menghitung, membuat bukti potong, membuat Kode Billing, dan melaporkan SPT hanya dalam satu aplikasi.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Adi Affan Adriyan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views