
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Tax Center Universitas Mercu Buana di Aula Kampus Meruya Universitas Mercu Buana, Jakarta (Jumat, 17/3).
PKS ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Dekan FEB Universitas Mercu Buana Nurul Hidayah dalam sambutannya menyampaikan harapan bahwa dengan adanya PKS ini dapat menjadi wadah bagi para mahasiswa untuk menerima edukasi secara langsung dari DJP serta membantu DJP dalam kegiatan penyuluhan-penyuluhan pajak kepada masyarakat.
Rektor Universitas Mercu Buana Andi Adriansyah mendukung perpanjangan kerja sama ini. Andi mengharapkan agar implementasi dari PKS tersebut bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. "Yang terpenting bukanlah jumlah MoU-nya, tetapi implementasi dari MoU tersebut," tegas Andi. Ia menambahkan bahwa kerja sama merupakan suatu kelaziman dan keniscayaan. Kita tidak bisa lagi mengandalkan kemampuan pribadi, mandiri, dan sendiri untuk mencapai tujuan-tujuan yang semakin kompleks dan rigid. Mercu Buana membangun kerja sama dengan berbagai macam aspek yang ada, baik pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan kerja sama lainnya, termasuk dengan DJP dalam bentuk kerja sama Tax Center.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat yang sambutannya diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Dr. Sevta Winanda menyampaikan bahwa tujuan utama PKS ini adalah sebagai upaya membangun dan mewujudkan mutual trust, kesadaran, dan kepedulian wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Pajak menopang sekitar 80% penerimaan negara dan negara bisa collapse tanpanya,” ujar Sevta.
Acara penandatanganan PKS dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP bagi para dosen, pegawai, serta mahasiswa Universitas Mercu Buana.
Pewarta: Andyka Akmal Damarsha |
Kontributor Foto: Sri Widyanti, Reza Nur Arwinda |
Editor: Sri Widyanti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views