
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam Komunitas Beli Produk Kepulauan Riau (Berprokepri) di Kedai Makan Mak Ucu, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Jumat, 24/3).
Dalam kegiatan yang digelar pada hari kerja pertama di bulan Ramadan, Ketua Berprokepri Syarifah Nurulhuda membuka jalannya acara dengan sambutannya. “Pelatihan perpajakan sangat penting bagi pelaku UMKM karena menjadi sarana informasi untuk mengetahui kewajiban perpajakan apa saja yang harus diselesaikan,” ujar Syarifah.
Tim Penyuluh yang hadir terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak Syukrunaddawami dan Pelaksana Andrean Rifaldo. Syukrunaddawami mengimbau pelaku UMKM untuk tidak lupa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang jatuh paling lambat 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi UMKM yang dijalankan dalam bentuk badan usaha. “Terdapat perbedaan juga dalam penyelesaian kewajiban tersebut di mana UMKM berbentuk badan usaha diharuskan untuk melampirkan laporan keuangan yang ini tidak ditemukan bagi orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar,” tambah Syukrunaddawami.
Andrean selanjutnya mempraktikkan tata cara penyusunan laporan keuangan sederhana yang dibutuhkan dalam menyampaikan SPT Tahunan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”
Hasil Survei Industri Mikro dan Kecil (IKM) 2020 menunjukkan bahwa 46,86% UMKM di Provinsi Kepulauan Riau berada di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Pinang. Dengan sumbangan pendapatan sebesar Rp446 miliar, ini menunjukkan peran prominen UMKM dalam mendukung keberlanjutan ekonomi dan fiskal.
Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen KPP Pratama Tanjung Pinang sebagai bagian Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung pembangunan fungsi penting UMKM dalam kehidupan masyarakat.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Andrean Rifaldo |
Editor: Meirna Dianingtyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views