1

1

2

2

3

3

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang mengunjungi Kantor Camat Bermani Ilir guna menyampaikan hal terkait perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berlokasi di Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang (Selasa,14/3).

Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin menyampaikan bahwa tahun 2024 NIK akan menjadi NPWP. Syafril mengimbau agar wajib pajak di Bermani Ilir untuk segera melakukan pemadanan data NIK yang dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal pajak.go.id dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

Syafril juga menyampaikan perihal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi agar segera dilaporkan mengingat batas waktu pelaporan hingga 31 Maret ini.

 

Pewarta: Triara Adinda Sania Putri
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum