Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi memberikan edukasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Way Kanan, berlokasi di Kantor Camat Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung (Senin, 13/3). Edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan ini dikhususkan untuk wajib pajak di 3 (tiga) kecamatan, antara lain Kecamatan Negara Batin, Kecamatan Pakuan Ratu, dan Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan ini dilakukan dari pukul 10.30 sampai dengan 14.30 WIB. Wajib pajak yang hadir adalah para pengurus yayasan atau sekolah swasta terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di Kecamatan Negara Batin, Pakuan Ratu dan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Pos pelayanan pajak dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Badan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan, memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan, dan mengedukasi wajib pajak terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Pos Pelayanan Pajak ini sangat bagus karena jangkauan kami ke kantor pajak lumayan jauh sehingga dengan adanya kegiatan ini memudahkan kami dalam konsultasi masalah perpajakan," ujar Suciati selaku wajib pajak yang mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Karyawan.
Pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak awal tahun dan batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret dan SPT Tahunan Badan sampai dengan 30 April. Dengan diselenggarakan pojok pajak ini, Kepala KPP Pratama Kotabumi berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan serta dapat menambah wawasan wajib pajak akan aturan terbaru perpajakan.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Meirna D |
- 11 views