Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan memberikan edukasi perpajakan kepada Para Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Lingga bertempat di Aula One Hotel, Dabo Singkep, Lingga (Rabu, 8/3). Kegiatan ini merupakan rangkaian acara pekan panutan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan rapat koordinasi antara Kanwil DJP Kepri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga.
Kepala Bidang Data dan Pengamatan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Kepri Afga Sidiq Tasauri menyampaikan tentang tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemkab Lingga agar efektif dan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah.
Selanjutnya, Kepala KPP Bintan Arum Sumengkar menyampaikan tentang monitor dan evaluasi terhadap penerimaan perpajakan di Kabupaten Lingga dan pemenuhan kewajiban perpajakan para bendahara OPD selama tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut disampaikan juga tentang proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan III KPP Bintan Dwi Purnomo.
Melalui kegiatan ini, Afga berharap para kepala OPD di lingkungan Pemkab Lingga agar lebih meningkatkan pengawasan kepada para bendaharanya dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Pewarta:Wardiman |
Kontributor Foto:Caca |
Editor: |
- 30 views