
Wajib Pajak Orang Pribadi berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan permohonan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) di KP2KP Takalar, Pattallassang, Takalar (Selasa, 21/3). Wajib Pajak merupakan Dokter Spesialis Obgyn di RSUD Kab Takalar, selain itu diketahui wajib pajak juga membuka praktik spesialis.
Setelah dipandu pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form, wajib pajak juga ingin mengajukan permohonan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023. “Untuk pengajuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib pajak dapat mengajukan secara online melalui DJPOnline pada menu Layanan. Silahkan untuk memilih menu Info KSWP (iKSWP), lalu pada kolom Untuk Keperluan pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN,” jelas petugas.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam setahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penyampaian edukasi terkait cara pelaporan SPT Tahunan dan pengajuan penggunaan NPPN dapat diterima dengan baik oleh wajib pajak. Petugas KP2KP Takalar berharap, adanya edukasi ini dapat membuat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan benar, jelas, dan lengkap.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: A. Tri Agoesman Sukma |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 2913 views