
Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan penyitaan rekening wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak hampir mencapai setengah miliar rupiah. Kegiatan penyitaan dilakukan di Bank Mandiri Cabang Sorowako, Jalan Gamalama Nomor 2, Desa Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur (Rabu, 8/2). Pelaksanaan penagihan tersebut didampingi oleh pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan perwakilan dari pemerintah desa setempat sebagai saksi
Penyitaan rekening merupakan salah satu bentuk tindakan penagihan yang dilaksanakan saat wajib pajak telah diterbitkan surat paksa namun belum melunasi utang pajak hingga lewat jatuh tempo pelunasan. “Sebelumnya telah dilakukan berbagai tindakan persuasif namun yang bersangkutan tidak memilki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga akhirnya dilakukan pemblokiran kemudian dilanjutkan penyitaan rekening,” jelas Marten, Juru Sita KPP Pratama Palopo.
Meskipun penanggung pajak tidak hadir dalam kegiatan pelaksanaan sita, Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena ditandatangani oleh Juru Sita Pajak dan saksi dari pemerintah daerah setempat.
Marten berharap, tindakan penagihan berupa penyitaan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak ke depannya serta memberi rasa adil bagi para wajib pajak yang selama ini patuh dan tertib menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Septia Nurfah |
Kontributor Foto: Ahmad Taufiq |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views