
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mewakili Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menghadiri undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk menandatangani Nota Kesepahaman/MoU terkait Penyelenggaraan Layanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai. Kegiatan seremonial ini bertepatan dengan acara puncak Hari Jadi Sinjai ke-459 yang dilangsungkan di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara (Senin, 27/02).
Penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus dan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa sekaligus menandai tahap awal hadirnya MPP di Kabupaten Sinjai. Kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan instansi vertikal dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini juga disaksikan secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. MPP Kabupaten Sinjai direncanakan akan mulai beroperasi pada Juli 2023 di bekas Gedung Hotel Sinjai yang saat ini masih dalam tahap rehabilitasi.
Andi Seto Gadhista Asapa menyampaikan bahwa sekitar 32 gerai layanan akan disiapkan untuk masyarakat Kabupaten Sinjai di MPP tersebut. Pembentukan MPP Kabupaten Sinjai tahun ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai sekaligus upaya memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penunjukkan Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Kementerian/Lembaga.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU Pembentukan dan Penyelenggaraan MPP ini sebagai bentuk dukungan sinergitas antara KP2KP Sinjai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai,” ungkap Hendrawan Agus.
MPP sendiri merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Penandatanganan MoU Penyelenggaraan MPP ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dalam menghadirkan, mendekatkan, serta mempermudah pelayanan publik dengan memangkas waktu pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik untuk mengurus administrasi di instansi yang diinginkan,” tegas Bupati Sinjai yang akrab disapa Bupati ASA tersebut.
Di akhir kegiatan, Hendrawan Agus menegaskan kesiapan KP2KP Sinjai untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai dapat terus meningkat. “Semoga hadirnya MPP di tahun ini dapat semakin meningkatkan antusisme wajib pajak untuk memberikan kontribusinya pada negara. Tentunya dalam mewujudkan hal tersebut seluruh instansi vertikal dan pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Sinjai harus terus bergandengan tangan dan menyamakan tujuan,” pungkas Hendrawan Agus.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views