Kantor Pelayanan, Penyuluhan , dan Konsultasi Perpajakan Kepulauan Seribu (KP2KP Kepser) memberikan layanan perpajakan berupa asistensi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada masyarakat di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu (Selasa, 10/10). Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 sampai 12.00 WIB bertempat di kantor Kelurahan Pulau Kelapa.
Layanan ini diberikan dalam rangka memasuki triwulan empat tahun 2023, masih terdapat wajib pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan 2022.
Layanan asistensi perpajakan diberikan Kepala KP2KP Kepulauan Seribu didampingi pelaksana. Petugas KP2KP melayani 25 peserta berupa asistensi penyampaian SPT melalui e-Filing dan tujuh orang terkait pemadanan NIK-NPWP. Melalui pemberian asistensi ini, Kepala KP2KP berharap masyarakat dapat memahami penggunaan sistem informasi dan teknologi dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus mendatangi kantor KP2KP.
Pulau Kelapa merupakan salah satu pulau berpenduduk yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu yang letaknya tidak terlalu jauh dari Pulau Pramuka, lokasi kantor KP2KP Kepulauan Seribu. Jika dibandingkan dengan pulau berpenduduk lainnya, Pulau Kelapa adalah pulau dengan tingkat kepadatan penduduk yang paling tinggi.
Pewarta: Freddy Halasan |
Kontributor Foto: Freddy Halasan |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views