Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Trisha Aurel Carissa menyusuri kampung nelayan rumput laut untuk mengedukasikan kewajiban pelaporan perpajakannya yang ada di Kab. Nunukan (Selasa, 3/10).
Menurut Trisha masih banyak wajib pajak mengira tidak lagi diberlakukannya kewajiban pembayaran bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskannya begitu pula kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sesuai arahan Kepala KP2KP Nunukan Muhammad Irfan, Trisha bertugas untuk meluruskan pemahaman yang salah tersebut dan blusukan langsung ke lokasi-lokasi kampung nelayan yang tersebar di wilayah Kabupaten Nunukan via jalur darat juga laut.
"Nyatanya, bahkan masih ada sebagian warga nelayan rumput laut yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun tidak pernah melaporkan pajaknya sejak tahun terdaftar. Kami menyarankan bila ada kendala mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun ada hal yang tidak dimengerti, dianjurkan untuk mendatangi langsung KP2KP Nunukan," ucap Trisha.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views