Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Kerobokan menyelenggarakan kegiatan edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 menjelang tahun 2024, Badung (Rabu, 11/10).
Kegiatan edukasi pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan secara daring atau online menggunakan media aplikasi Zoom Meeting. Edukasi yang berbasis kegiatan online ini dilakukan untuk memberi kemudahan kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mendapatkan edukasi tata cara pelaporan SPT Tahunan.
Qurrotu A’yumina, anggota tim penyuluh KP2KP Kerobokan memberikan paparan materi mengenai bagaiama tata cara pengisian formulir SPT Tahunan 1770 S, yaitu bentuk formulir pelaporan pajak klasifikasi lapangan usaha sebagai karyawan, pegawai swasta, PNS, TNI dan Polri.
Pemateri mengimbau agar wajib pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebelum tahun 2023 berakhir.
Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi wajib dilaporkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak dan dapat dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT sebesar Rp 100.000,00.
Dviranda Wahyudi, moderator kegiatan menyampaikan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi peserta kegiatan dapat melakukan konsultasi secara online pada whatsapp business KP2KP Kerobokan apabila terdapat kesulitan dalam pengisian formulir pelaporan SPT Tahunan pada lama DJP Online.
Pewarta: Dviranda Wahyudi |
Kontributor Foto: Qurrotu A'yumina |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views