Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melaksanakan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2023 di Torau Resort, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Kamis,24/8). Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Dra. Fatnini, M.Si selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dari Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Palu Ari Tri Leksono serta Account Representative Aprian Wahyuda dan Satria Arif Rahmat. Sosialisasi yang diberikan mengenai PMK 59 Tahun 2022 tentang Kewajiban Perpajakan Bendahara. Ats dasar itu, kegiatan ini dihadiri pula oleh bendahara dan operator dari OPD di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Bangun berharap kegiatan ini dapat mendukung tercapainya penerimaan negara melalui pajak dan mempermudah pengawasan penyetoran pajak pusat.
#PajakKuatIndonesiaMaju
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Satria Arif Rahmat |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views