
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan pengamatan potensi perpajakan di Jalan Poros Balangnipa, Sinjai (Kamis, 21/09). Dalam edisi pengamatan kali ini, KP2KP Sinjai melaksanakan kegiatan pada malam hari dengan jam teramai pada salah satu rumah makan.
Dalam bincang-bincang yang berlangsung dengan salah satu kasir rumah makan yang ada, diketahui bahwa rumah makan mendapat kunjungan terbanyak oleh pelanggan pada saat makan malam dan yang datang adalah rombongan rekan kantor atau rombungan keluarga. “Alhamdulillah. Setiap harinya jumlah penjualan kami melampau target. Kami juga menggunakan daging dan rempah yang cukup diminati warga lokal, sehingga membuat pelanggan tidak jenuh untuk datang berkunjung kembali,” tambah kasir tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Hendrawan pun menjelaskan terkait kewajiban perpajakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan masa pelaporannya sampai sejak awal Januari sampai dengan tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Selain itu, Hendrawan juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.
Hendrawan juga menjelaskan terkait batasan omzet usaha yang belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2022. “Jika omzet usaha dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, maka belum wajib membayar pajak atas usaha,” tutur Hendrawan. Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan jika pendapatan bruto wajib pajak sudah melebihi Rp500 juta sampai dengan Rp4.8 miliar, maka dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan bruto tersebut. Hal ini sebagi bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Setelah dilaksanakan kegiatan pengamatan sekaligus edukasi langsung secara one on one ini, Hendrawan berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, yang tentunya akan meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Ajeng Susilowati Wibowo |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views