Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) melakukan asistensi pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan badan salah satu wajib pajak di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Senin, 31/7). “Saya mau lapor SPT Pak,” jelas wajib pajak kepada petugas. Penyuluh Pajak Nanga Pinoh kemudian membantu menjelaskan kepada wajib pajak tata cara dan alur pengisian SPT tahunan badan.

“Untuk pengisian SPT badan ini kita mengisi dari halaman paling belakang dulu Pak,” jelas petugas kepada wajib pajak. Petugas kemudian menjelaskan bahwa tidak semua formulir dalam SPT badan itu harus diisi. Wajib pajak perlu memahami halaman dari setiap formulir SPT yang ada, apakah perusahan wajib pajak memiliki data sesuai yang diminta dalam keterangan formulir, apabila tidak ada data yang berkaitan wajib pajak dapat melewatinya.

Penyuluh Pajak Nanga Pinoh meminta wajib pajak untuk mengisi sendiri formulir SPT badan tersebut. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat lebih mandiri sehingga nantinya wajib pajak mampu melakukan pelaporan pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Tidak hanya itu, Penyuluh Pajak Nanga Pinoh juga meminta wajib pajak untuk menyiapkan laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan laporan neraca untuk diunggah dalam formulir laporan SPT badan.

 

Pewarta: Rachmad Hidayat
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Shandy Berlianto Prabowo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.