
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang di Enrekang (Jumat, 1/9). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Usahawan tahun pajak 2022 yang belum dilakukan.
Petugas KP2KP Enrekang Melia Miftahul Ilmiah kemudian mengidentifikasi bahwa selama ini wajib pajak bersangkutan melaporkan jenis SPT Tahunan yang salah. Wajib pajak selama ini melaporkan usahanya secara pribadi melalui SPT Tahunan 1770 SS, padahal sebagai usahawan wajib pajak seharusnya melaporkan pajaknya menggunakan SPT Tahunan 1771.
Jenis SPT Tahunan terbagi menjadi tiga antara lain 1770 SS, 1770 S, dan 1771. SPT Tahunan 1770 SS digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta setahun, sedangkan 1770 S digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan melebihi Rp60 juta setahun. Kedua jenis SPT ini dapat dilaporkan menggunakan menu e-Filing.
Apabila wajib pajak memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, pekerjaan bebas, serta usahawan, maka jenis SPT yang digunakan adalah 1771 atau menggunakan e-Form. “Untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Form memang memiliki isian lebih banyak daripada e-Filing, tetapi akan kami pandu tata cara pelaporannya agar Ibu dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri,” ujar Melia.
Melia berharap dengan adanya edukasi ini wajib pajak dapat menggunakan jenis SPT Tahunan yang benar dengan menjawab pertanyaan di akun pelaporan pajak.go.id dan dapat menunaikan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views