
“Terkait makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh pegawai boleh dibiayakan perusahaan dan tidak menjadi objek bagi penerima,” ungkap Penyuluh Pajak Siti Zainab Rahmatillah dalam live instagram berjudul "FAQ Natura dan Kenikmatan” yang diselenggarakan KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahin Adjie no. 372 Kota Bandung (Jumat, 11/8).
Untuk menyosialisasikan PMK-66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian, atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan, Penyuluh Madya Dua Bandung melaksanakan serangkaian edukasi perpajakan yang berfokus pada pembahasan natura dan/atau kenikmatan.
Rangkaian kegiatan edukasi tersebut diawali dengan live Instagram bertajuk "Cari Tau Yuk tentang Natura dan Kenikmatan" pada 7 Agustus 2023 melalui akun Instagram @pajakmdy2bandung. Dalam siaran yang berlangsung selama 45 menit 19 detik ini, penyuluh pajak Susanto dan Suci Suryati membahas perbedaan antara natura dan kenikmatan.
"Natura adalah barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima sedangkan kenikmatan bentuknya adalah fasilitas atau pelayanan yang dimanfaatkan oleh penerima," tutur Suci.
Kemudian Penyuluh Madya Dua Bandung menggelar Kelas Pajak terkait PMK-66 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan”. Kegiatan ini berlangsung pada 9 Agustus 2023 secara daring melalui Microsoft Teams dan diikuti oleh 60 orang peserta.
Menutup Pekan Natura, Penyuluh kembali memberikan edukasi tentang natura dan kenikmatan dengan kembali menggelar live Instagram pada 11 Agustus 2023. Siaran yang digawangi oleh penyuluh Siti Zainab Rahmatillah dan Rindang Kartika Ayuningtyas ini diselenggarakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masih banyak ditanyakan seputar natura dan/atau kenikmatan yang muncul baik dari kelas pajak maupun dari konsultasi whatsapp dan helpdesk.
Dengan adanya rangkaian kegiatan edukasi tersebut, Tim Penyuluh KPP Madya Dua Bandung berharap wajib pajak dapat memahami peraturan terkait natura dan/atau kenikmatan secara menyeluruh dan dapat mengimplementasikannya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Suci Suryati |
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views