
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester I Tahun 2023 atas penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara (Rabu, 2/8). Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Bolaang Mongondow Timur Wiwik Kurnia, S.E.,M.Si, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Syamsuria, S.H., M.Hum., dan Kepala KPPN Kotamobagu Deky Kurniadi.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Sebagai salah satu syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2023, aturan tersebut mensyaratkan bahwa penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Tahun Anggaran 2023 dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan BAR atas Penyetoran Pajak Pusat.
“Dengan diselenggarakannya acara ini, saya berharap agar selalu terjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Bolaang Mongondow Timur dengan memfasilitasi pemenuhan kewajiban perpajakan serta melakukan koordinasi terkait kewajiban perpajakan bendahara dengan BPKPD dan Inspektorat Daerah,” ujar Syamsuria.
Pewarta: Erik Apriyanti |
Kontributor Foto: Erik Apriyanti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views