
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan apresiasi kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Jumat, 18/8). Apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada wajib pajak karena telah menjalankan kewajiban perpajakannya.
Ida merupakan seorang Wajib Pajak Usahawan dengan Kode Klasifikasi Usaha (KLU) sebagai pedagang pakaian eceran di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Ida telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2016. Ida rutin menjalankan kewajiban perpajakannya sejak terdaftar. Namun, dirinya mengaku belum menjalankan kewajiban perpajakan sejak tahun 2020. “Waktu itu usaha saya macet karena masa pandemi. Sekarang usaha saya sudah berjalan kembali sehingga saya ingin kembali menjalankan kewajiban perpajakan saya,” papar Ida.
Syahnaz selaku petugas Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan kepada Ida. “Walaupun usaha wajib pajak tidak berjalan, wajib pajak tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya karena terdaftar sebagai wajib pajak yang aktif. Kecuali, wajib pajak tersebut memohon untuk dinonaktfikan pada tahun sebelumnya,” jelas Syahnaz.
Syahnaz pun membantu Ida untuk menjalankan kewajiban perpajakannya berupa lapor SPT Tahunan untuk tahun 2021 dan 2022. Selain itu, Syahnaz juga menerbitkan billing untuk pajak penghasilan di tahun 2021. Ida mengaku bahwa usahanya memang sudah berjalan sejak tahun 2021 namun omzetnya belum stabil.
Syahnaz juga menjelaskan peraturan perpajakan terbaru kepada Ida. “Sejak tahun 2022 lalu, atas penghasilan yang tidak mencapai Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan,” jelas Syahnaz.
KP2KP Pinrang memberikan goodie bag kepada Ida sebagai apresiasi karena telah taat peraturan perpajakan. KP2KP Pinrang juga berharap agar wajib pajak lain dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views