Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan kunjungan ke Desa Air Sempiang tepatnya di Kantor Kepala Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Selasa, 1/8). Petugas KPP Pratama Curup mengunjungi Desa Air Sempiang untuk bertemu dengan Bendahara Desa dan membahas mengenai perpajakan instansi pemerintah.

Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Curup yang diwakili oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II KPP Pratama Curup Risman Kurniadi, Eva Fransisca, dan Aldila Putri Nurul Imani. Mereka bertemu langsung dengan Evan Ramdhani, bendahara Desa Air Sempiang.

Risman sebagai AR yang bertanggung jawab atas Desa Air Sempiang menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan ini dilakukan agar bendahara desa mengetahui hak dan kewajiban perpajakan bendahara desa yang benar sehingga tidak terjadi kelalaian dalam melaksanakan kewajiban perpajakan akibat ketidaktahuan, salah satunya pembayaran dan pelaporan pajak.

“Apabila ada pembelian bahan material untuk keperluan proyek perbaikan jalan berkaitan dengan kegiatan desa, pajak apa yang harus kami bayarkan selaku Desa Air Sempiang?” tanya Evan langsung kepada Risman.

“Terkait pembelian bahan material untuk keperluan proyek perbaikan jalan, bendahara desa harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kegiatan tersebut. Apabila nominal transaksi di atas Rp2.000.000, maka bendahara desa harus memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi tersebut,” jelas Risman.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Aldila Putri Nurul Imani
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid