
Petugas Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan kembali mengadakan verifikasi lokasi usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar (30/8).
Pada kesempatan ini, Tim KPP Pratama Badung Selatan yang terdiri dari Ignatius Bambang Tri Anggoro dan Sekar Arum Anggraeni melakukan verifikasi atas permohonan aktivasi akun PKP dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, dan pengecekan kegiatan usaha.
I Made Rai Adnyana selaku Direktur dari PT. Dewata Enam Dua Logam, yang dijumpai mengatakan, “Kebetulan kami sering mengikuti media sosial KPP Pratama Badung Selatan dan terakhir kemarin kami menyaksikan podcast pada kanal Youtube Pajak Badsel terkait PMK 48 Tahun 2023, dimana KPP mengimbau agar pengusaha emas yang belum mengukuhkan diri sebagai PKP segera memohon untuk dikukuhkan sebagai PKP. Oleh sebab itu kami langsung menghubungi KPP pada saat selesai acara dan segera mempersiapkan dokumen kelengkapan untuk dikukuhkan sebagai PKP.”
Di tengah kunjungan, petugas memberikan edukasi terkait kewajiban apa yang harus dilakukan oleh PKP. “Setelah badan usaha dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib melaksanakan ketentuan yang meliputi pemungutan, pembayaran, dan pelaporan SPT Masa PPN. Berhubung Bapak aktif mengikuti kanal media pajak Badsel, kami juga memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk bertanya seputar apapun yang belum jelas di kanal media kami mulai dari Youtube, live whatsapp, Instagram," ungkap Bambang.
Di akhir kunjungan, petugas mempersilahkan wajib pajak untuk melanjutkan aktivasi akun PKP dan berkonsultasi di KPP Pratama Badung Selatan jika menemukan permasalahan terkait faktur, nomor seri faktur, pembuatan faktur, hingga pelaporan SPT Masa PPN.
“KPP Pratama Badung Selatan berkomitmen dalam pemberian layanan prima, baik melalui media elektronik maupun tatap muka,” tutup Bambang.
Pewarta: Ignatius Bambang Tri Anggoro |
Kontributor Foto: Ignatius Bambang Tri Anggoro |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views