Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengunjungi wajib pajak di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang (Senin, 21/8). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas data wajib pajak yang terdaftar sebagai Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).

Kresna, petugas KP2KP Pinrang, mengunjungi Rabawati, Wajib Pajak Usahawan dengan klasifikasi usaha penjualan beras. Kresna mendapatkan informasi mengenai tempat berdomisili Rabawati melalui database milik Direktorat Jendral Pajak (DJP). Rawabati tercantum sebagai DSPT karena belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu melakukan pembayaran atas pajak penghasilan serta melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sejak tahun 2020 lalu.

Kresna menghubungi Rabawati melalui nomor telepon yang tercantum dalam basis data DJP. Rabawati menjawab telepon Kresna dan mengatakan bahwa sudah tidak bertempat tinggal di alamat yang tercantum di basis data. “Saya dulu memang tinggal di alamat tersebut, namun semenjak saya tidak lagi menjual beras saya pindah ke kota,” jelas Rabawati via telepon.

Rabawati pun menyampaikan alamat terkininya yang bertempat di Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang kepada Kresna. Kresna mengunjungi alamat tersebut untuk menemui Rabawati untuk meminta keterangan terkait usaha milik Rabawati serta menjelaskan kewajiban perpajakan Rabawati.

Saat ditemui, Rabawati mengaku sudah tidak memiliki usaha terkait dan menjalankan usaha baru. “Saya sudah mengganti usaha karena usaha sebelumnya tidak berjalan,” tambah Rabawati. Kresna pun menyarankan Rabawati untuk mengajukan permohonan perubahan data di KP2KP Pinrang serta melaporkan SPT Tahunannya.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data berupa alamat dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perubahan data selain alamat, seperti KLU dan nomor telepon terbaru, dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id,” jelas Kresna.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.