Oleh: Andi Zulfikar, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pemberantasan kemiskinan selalu menjadi concern utama dari pemerintah. Berbagai upaya terus dilakukan, salah satunya melalui berbagai kebijakan yang berpihak kepada orang miskin (pro poor). Karena disadari bahwa kemakmuran yang dirasakan oleh seluruh rakyat adalah salah satu tujuan bernegara. Pemerintah, sebagai pemegang amanah rakyat, berada di garda terdepan dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) pada bulan Maret 2018 di Indonesia mencapai 25,95 juta orang (9,82 persen). Menurut data BPS lagi, jumlah tersebut telah berkurang sebesar 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 26,58 juta orang (10, 12 persen). Walaupun menurut data tersebut telah ada penurunan, masih ada pekerjaan besar yang harus dilakukan pemerintah pada tahun 2019. Untuk itu pemerintah kembali berfokus pada upaya nyata. Salah satunya melalui kebijakan APBN pro poor.

Kebijakan APBN pro poor berarti APBN yang dirancang dengan tujuan mengurangi kemiskinan. Garis keberpihakan pemerintah jelas dan tegas dalam APBN pro poor, yakni pembangunan manusia dan peningkatan harkat orang miskin. Misalnya, dalam APBN 2019, porsi anggaran pendidikan adalah 20 persen dari belanja APBN. Alokasi yang dianggarkan sebesar 492,5 triliun rupiah. Anggaran pendidikan sebesar itu diarahkan untuk memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat pada umumnya dan kepada rakyat miskin pada umumnya untuk mendapatkan akses pendidikan.

Sasaran target pada anggaran pendidikan tersebut adalah Program Indonesia Pintar (20,1 juta jiwa), Bantuan Operasional Sekolah (57 juta jiwa), pembangunan/rehab sekolah/ruang kelas (56,1 ribu jiwa) dan Beasiswa Bidik Misi (471,8 ribu jiwa). Program tersebut, dalam beberapa titik, diharapkan langsung memberdayakan masyarakat miskin. Mereka harus dapat bangkit dengan pendidikan. Misalnya dalam program Beasiswa Bidik Misi. Beasiswa ini merupakan bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.

Aspek lain adalah dalam bidang kesehatan. Alokasi anggaran kesehatan pada APBN 2019 adalah 123,1 triliun atau 5 persen dari belanja APBN. Contoh sasaran target yang pro poor adalah target Prevalensi Stunting sebesar 24,8 persen dan Kartu Indonesia Sehat untuk 96,8 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI). Perhatian pemerintah terhadap pendidikan dan kesehatan rakyat khususnya masyarakat miskin adalah dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya cerdas, namun juga kuat jasmani.

Hal lain dalam APBN adalah peningkatan kesejahteraan petani dengan membangun infrastruktur. Dengan sasaran target berupa pembangunan jaringan irigasi 162 ribu hektar dan bendungan 48 unit, diharapkan akan berdampak langsung pada produktivitas hasil pertanian. Selain terdapat program transfer dana desa sebesar 70 triliun rupiah. Kebijakan dana desa ini bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat serta mendorong peningkatan perekonomian desa. Penulis berpendapat, dengan pembangunan infrastruktur dan transfer dana desa, maka akan terjadi pemerataan pendapatan antara masyarakat desa dan perkotaan.

Pajak Anda, Samudera Manfaat

Pajak mempunyai empat fungsi utama, yaitu fungsi budgeter, fungsi alokasi, fungsi distribusi serta fungsi regulasi dan stabilisasi. Salah satu fungsi pajak tersebut yang bertujuan untuk pemerataan pendapatan adalah fungsi distribusi. Dengan adanya pajak, maka ketimpangan yang terjadi dalam hal pendapatan dapat diperkecil. Utamanya antara masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Contoh caranya dengan menggunakan hasil pemungutan pajak untuk membangun infrastruktur di daerah tertinggal, anggaran pendidikan dan kesehatan yang pro poor, dan fokus pembangunan di daerah yang kurang sejahtera.

APBN dan pajak adalah dua hal yang tak terpisahkan. Target penerimaan pajak pada APBN 2019 adalah 1.577,6 triliun rupiah. Belanja negara pada APBN tahun ini adalah 2.461,1 Triliun rupiah. Dengan demikian, penerimaan pajak menjadi hal yang sangat penting dalam rangka menyukseskan kebijakan APBN pro poor. Karena untuk melaksanakan program yang dirancang pemerintah dalam memberdayakan masyarakat miskin, diperlukan sumber penerimaan negara yang salah satunya berasal dari pajak.

Pengumpulan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tujuannya untuk digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu definisi kemakmuran adalah keadaan kehidupan negara yang rakyatnya mendapat kebahagiaan jasmani dan rohani akibat terpenuhi kebutuhannya. Tujuan tersebut menjadi alasan DJP selalu bekerja keras dalam upaya pengumpulan pajak.

Pajak yang Anda setorkan adalah samudera manfaat. Dengannya, kita menjaga negara ini tetap dalam satu cita seperti yang pernah diperjuangkan para founding fathers kita. Kemerdekaan adalah pintu dan jalan menuju tujuan bersama, yaitu kemakmuran yang dirasakan secara merata. Dengan melakukan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, maka Anda akan turut memperjuangkan cita-cita kemerdekaan bangsa ini.

Bung Hatta pernah berpesan, "Jatuh bangunnya negara ini, sangat bergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekadar nama dan gambar seuntaian pulau di peta." Dengan kepedulian khususnya kepada rakyat miskin melalui pajak, mari kita bangkitkan lagi rasa kebangsaan kita. APBN Pro Poor adalah bukti partisipasi Anda, pahlawan pembayar pajak! (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.