Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia telah bersepakat untuk membentuk Persetujuan Penghaindaran Pajak Berganda (P3B Indonesia-Serbia) yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011.

Setelah memenuhi prosedur pemberlakuan yang dipersyaratkan dalam P3B Indonesia-Serbia, P3B tersebut mulai berlaku pada 13 Desember 2018 sedangkan tanggal pemberlakuan efektif berkaitan dengan pemotongan pajak di negara sumber dan pajak penghasilan lainnya adalah tanggal 1 Januari 2019.