KPP Pratama Natar bersama Tax Center Universitas Muhammadiyah Pringsewu dan UMKM Pringsewu menggelar kegiatan Business Development Service (BDS) berupa seminar dan bazaar di Graha KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Pringsewu (Kamis, 14/7).
Bertajuk “Punya Branding,UMKM siap tanding” BDS ini menghadirkan dua narasumber. Yakni Hengki Yuliansyah yang merupakan Certifed NLP Trainer dan master G-Coach Pro serta Muhammad Ravie pemilik usaha lokal Rafin's Snack bertempat di graha Ahmad Dahlan UMPRI.
BDS dibuka oleh Staf Ahli Bupati Pringsewu Hipni.,SE.MM dihadiri kepala KPP Pratama Natar Agus Pramono, para undangan pelaku UMKM, serta Kabid Bidang Koperasi dan UKM – Diskoperindag Kabupaten Pringsewu Debit Zuliansyah S.T.
Diketahui bahwa kontribusi penerimaan pajak dari sektor UMKM yaitu PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai PP 23/2018 dari Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2020 sebesar Rp.1,43 MIlyar dengan kontribusi penerimaan PPh Final UMKM 31,01% pada penerimaan KPP dan ditahun 2021 meningkat sebesar Rp.1,68 Milyar dengan kontribusi penerimaan PPh Final UMKM 36,77% pada penerimaan KPP.
Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi UMKM terhadap penerimaan Pajak Penghasilan di daerah Pringsewu relatif tinggi. Berdasarkan fakta itu, KPP Pratama Natar mengadakan kegiatan BDS di Kabupaten Pringsewu dengan tujuan agar UMKM di daerah tersebut dapat lebih berkembang sehingga meningkatkan omset dan keuntungan usaha, yang pada akhirnya juga akan turut berkontribusi terhadap penerimaan Pajak Penghasilan di wilayah kerja KPP Pratama Natar.
BDS ini juga dimeriahkan dengan bazaar hasil produk UMKM peserta Seminar itu sendiri yang terdiri dari berbagai jenis produk, dari kain tapis khas Lampung, kerajinan akrilik, kerajinan pot dari sabut kelapa, dan berbagai macam produk makanan dan minuman.
Kegiatan Bazaar ini sendiri merupakan bagian dari upaya untuk melakukan branding dan pengenalan produk UMKM kepada masyarakat
Program BDS merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.
Business Development Service (BDS) adalah salah satu metode penyuluhan perpajakan yang digabungkan dengan layanan pengembangan usaha bagi para pelaku UMKM. Layanan pengembangan usaha ini dilakukan sebagai suatu pendekatan DJP kepada Wajib Pajak dalam melakukan edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam hal ini, DJP mendorong para pelaku UMKM untuk berkembang secara berkesinambungan dengan menyediakan berbagai fasilitas yang menarik minat para pelaku UMKM seperti pelatihan meningkatkan omset, kemudahan akses modal usaha, keikutsertaan bazar secara gratis, pembinaan UMKM. Layanan pengembangan usaha ini dapat dilakukan sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain baik Lembaga Negara maupun pihak swasta.
- 56 kali dilihat