Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung telah melaksanakan kegiatan penyitaan berupa kendaraan bermotor mobil Pick Up dari salah satu penunggak pajak yang berlokasi di Jl. Harvest City Boulevard, Cipenjo, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Jurusita yaitu Chaerudin dan Yulianus Siahaan sebagai salah satu Pelaksana di Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan (Kamis, 27/7). 

Kegiatan penyitaan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan sita tahun 2021, karena sampai saat ini wajib pajak belum melunasi tunggakan pajak. Barang sitaan dipindahkan ke KPP Pratama Jakarta Pulogadung untuk dilakukan penjualan barang hasil sita melalui proses Lelang oleh KPKNL Jakarta V. Selama semester 1 Tahun 2023, KPP Pratama Jakarta Pulogadung telah melakukan kegiatan penyitaan sebanyak 41 kali.

Kegiatan penyitaan ditutup dengan pengambilan dokumentasi kendaraan mobil serta penyerahan dokumen kelengkapan dari kendaraan tersebut.

Pewarta: Choirunnissa Widi Ningtyas
Kontributor Foto: Rival Mapulusikau
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.