
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan Instagram Live Sudut Ngopi (Ngobrol Pajak Terkini) episode terbaru. Episode kedua puluh dalam Instagram Live kali ini bertajuk "Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Pegawai Swasta". Siaran langsung ini berlangsung dari pukul 10.00 s.d. 10.45 WITA di Studio KPP Pratama Palu, Kota Palu Sulawesi Tengah (Jumat, 11/8).
Pada siaran langsung ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Asria Ningsih bertindak sebagai narasumber dan Noor Fitria sebagai moderator. Adapun materi yang disampaikan tentu saja terkait PPh Pasal 21 bagi Pegawai Swasta. Asria menyampaikan bahwa PPh 21 Orang Pribadi ini diatur secara khusus pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Asria menjelaskan bahwa penghasilan karyawan seluruhnya didapat dari penghasilan rutin, lembur, dan tunjangan-tunjangan lainnya kemudian dikurangkan dengan biaya jabatan, dan lain-lain, maka akan diperoleh penghasilan neto/bersih.
“Penghasilan neto ini disetahunkan terlebih dahulu, barulah dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jika sudah maka kita akan mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang akan dikalikan dengan tarif pajak,” jelas Asria.
Asria juga menambahkan bahwa besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan PPh bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000(enam juta rupiah) setahun atau Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
Di akhir siaran langsung ini, Noor mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara online pada laman pajak.go.id melalui e-Filing. Noor berharap melalui siaran langsung Instagram ini, edukasi ke masyarakat menjadi lebih cepat diterima.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views