Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan pelayanan asistensi dan edukasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada wajib pajak di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa, Pohuwato, Gorontalo (Kamis, 27/7).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga dapat melakukan kewajiban terkait pembuatan Faktur Pajak hingga pelaporan SPT Masa PPN melalui web e-Faktur.
Pada kesempatan ini, Pelaksana KP2KP Marisa Rohmatika Arfiyana memberi edukasi dan asistensi secara langsung kepada wajib pajak. Ia menuturkan bahwa kegiatan edukasi dan asistensi kepada Wajib Pajak PKP ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak agar melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku secara mandiri tanpa perlu repot untuk pergi ke kantor pajak.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views