Kantor Pusat Bea dan Cukai (KPBC) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah mengadakan edukasi melalui Kanal BC Radio di Ruang Rapat KPP Pratama Jakarta Palmerah (Rabu, 2/8). Siaran radio dilangsungkan dari pukul 10.30 s.d. 11.30 WIB.
Acara dibawakan oleh Kartika dan Tegar Satria Merdekajaya Nawawy serta narasumber Nia Kusumadewi dan Krisnawan Leksono Widodo. Materi edukasi yang disampaikan adalah pemadanan NIK-NPWP serta mengenal kewajiban rutin perpajakan. Terkait pemadanan NIK-NPWP, narasumber mengingatkan para pendengar untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Terkait kewajiban rutin perpajakan, narasumber menyampaikan batas waktu pelaporan, pembayaran, dan sanksi terkait SPT Tahunan, PPh Pasal 25, PPh Final UMKM, PPh Pasal 21, PPN, hingga SPT Unifikasi.
Pada akhir acara, pembawa acara mengingatkan kembali kepada para pendengar untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Selain itu, para pendengar juga diingatkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya agar tidak dikenai sanksi.
Pewarta:Krisnawan Leksono Widodo |
Kontributor Foto: Dwi Wahyu Yanuarto |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views