Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Semester I Tahun Anggaran 2023 di Aula Gedung BPKAD Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Senin, 21/8). Kegiatan ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Lampung Tengah. Proses penandatangan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandar Jaya.
Penandatangan BA Rekonsiliasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah bersama dengan pemerintah daerah setempat yang memiliki tujuan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dan jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara.
Dengan adanya kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Metro berharap dapat mendukung tercapainya penerimaan negara melalui pajak yang dipotong/dipungut oleh pemerintah daerah dan sekaligus untuk mempermudah pengawasan penyetoran pajak pusat.
Pewarta: Sandra Febriyana |
Kontributor Foto: Darwis Setiawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 14 views