Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha melakukan kegiatan kunjungan ke CV. Rafika Putra Mandiri yang beralamat di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe (Kamis, 24/8). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Samuel dan Todi selaku petugas KP2KP Unaaha yang bertgas memberikan edukasi tentang kewajiban PPN oleh PKP, yaitu di antaranya melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kemudian menyetorkan PPN yang dipungut sesuai jumlahnya, membuat faktur pajak dengan benar, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan berikutnya, serta sanksi berupa bunga dan/atau denda sampai dengan sanksi pidana jika kewajiban perpajakan PPN ini tidak dipenuhi.

"Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Prmohonan aktivasi akun PKP Bapak yang telah kami terima lengkap akan dilakukan penelitian lapangan oleh petugas peneliti," jelas Samuel.

Petugas penelitian lapangan akan menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Selain itu, petugas penelitian lapangan juga akan melakukan wawancara kepada wajib pajak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan melakukan penelitian terhadap lokasi usaha wajib pajak untuk menguji eksistensi keberadaan dan kegiatan usaha wajib pajak.

Pewarta: Samuel G. Sitompul
Kontributor Foto: Yanuar L.B. Furuh
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.