
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan verifikasi lokasi ke tempat kedudukan Wajib Pajak (WP) badan yaitu CV Tiga Putri Family. Kunjungan dilakukan di Jalan Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Jumat, 4/8).
Verifikasi lokasi dilakukan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan wajib pajak sebelumnya. Untuk menuju lokasi tempat kedudukan wajib pajak tersebut, dua petugas KP2KP Mukomuko yaitu: Ahmad Satria Mandala Kahfi dan Vira Elfriliana diharuskan menempuh perjalanan sejauh 26 kilometer. Adapun verifikasi lokasi dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran tempat kedudukan wajib pajak sekaligus memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak setelah nanti dikukuhkan sebagai PKP.
Wajib pajak sendiri diketahui menjalankan usaha dibidang jasa konstruksi terutama konstruksi jalan raya dan merupakan rekanan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Untuk itu dalam kesempatan itu, Vira selaku petugas dari KP2KP Mukomuko melakukan edukasi terkait aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi agar wajib pajak tidak salah dalam penerapan dan pengenaan tarif Pajak penghasilan (PPh).
Selain itu Vira juga menjelaskan aturan umum terkait dengan pengukuhan sebagai PKP dimana setelah dikukuhkan sebagai PKP nantinya wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tepat waktu yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari sanksi baik itu denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp.500.000, maupun sanksi bunga yang bisa timbul atas keterlambatan penyetoran pajak yang terutang.
Lebih lanjut, Vira kembali bahwa memberikan penjelasan bahwa setelah dilakukan verifikasi lapangan, langkah selanjutnya yang wajib dilakukan oleh PKP adalah aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik ke KP2KP Mukomuko. Selain itu juga, PKP juga diarahkan ke loket helpdesk di KP2KP Mukomuko untuk dibantu dalam instalasi aplikasi e-faktur serta diberikan edukasi tata cara pelaporan SPT Masa PPN dan cara pembuatan faktur pajak.
Sebagai penutup pertemuan, dilakukan juga penandatangan dokumen terkait permohonan PKP yang diajukan oleh wajib pajak dan dilakukan proses dokumentasi sebagai bukti bahwa verifikasi lapangan telah dilakukan oleh petugas dari KP2KP Mukomuko. Aguan selaku wakil dari wajib pajak mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan oleh KP2KP Mukomuko dan berharap untuk terus dilakukan bimbingan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Vira Elfriliana |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views