
Kepala Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung membuka acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat untuk semester I tahun anggaran 2023. Kegiatan berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung (Senin, 31/7).
Acara ini dihadiri oleh beberapa pihak penting, antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk melakukan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung selama semester I tahun anggaran 2023. Hal ini didasarkan pada PMK Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala BPKAD Provinsi Lampung, yang menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai instansi terkait dalam pengelolaan dana bagi hasil. Dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat oleh Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu dan Kepala KPPN Bandar Lampung.
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah mekanisme alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan negara. Dana ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi dan membiayai kebutuhan daerah. Penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta DBH Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah.
Berita acara rekonsiliasi menjadi instrumen penting dalam proses ini. Dokumen tersebut mencatat hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Pajak setempat, dan KPPN terkait penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Nomor Transaksi Penerimaan Negara dicatat dalam berita acara ini untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
Kepala BPKAD Provinsi Lampung menyatakan harapannya bahwa penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ini akan memperkuat kerjasama dan transparansi dalam pengelolaan dana bagi hasil di Provinsi Lampung. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan penerimaan negara secara keseluruhan.
Pewarta: Marshella Dwivitasari |
Kontributor Foto: Marshella Dwivitasari |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views