Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumba Timur melakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2023 di Kantor BKAD Sumba Timur, Kab. Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (Rabu, 2/8).
Penandatanganan BAR ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap semester untuk menindaklanjuti hasil rekonsiliasi pajak antara pemerintah daerah dengan KPP dan KPPN.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemenuhan kewajiban mengenai Pajak Pusat atas penggunaan Dana APBD telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara seluruhnya.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Arieldo Samuel Christian Budiman |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views