
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melakukan pendampingan rekonsiliasi pajak semester 1 tahun 2023 bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bertempat di Ruang Rapat kantor BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara (Jumat, 28/7). Acara ini berlangsung sejak Kamis, 27 Juli 2023 dengan dihadiri oleh Account Representative (AR) KPP Pratama Penajam dan perwakilan BKAD.
Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang bersumber dari APBD, Pasal 7 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa DTH (Daftar Transaksi Harian) harus dibuat oleh bendahara pengeluaran SKPD atas belanja daerah yang pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPB serta pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak.
Dalam kegiatan itu, ditemukan adanya beberapa kesalahan penerapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan penerapan tarif pajak. Di samping melaksanakan pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak, pihak KPP Pratama Penajam juga menyinggung mengenai kepatuhan penyampaian SPT Tahunan atas pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara utamanya SKPD yang terlibat dalam rekonsiliasi tersebut.
Guna menghindari kesalahan yang sama terjadi pada periode-periode selanjutnya, pihak BKAD akan secara konsisten mengirimkan data DTH kepada KPP agar dapat segera dilakukan pengujian sehingga pada saat dilakukannya rekonsiliasi berikutnya tidak ada lagi kesalahan yang yang sama.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kerja sama dalam rangka rekosiliasi ini, dan berharap agar ke depannya kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat berkurang dan menjadi zero mistake,” tutup Muhajir, Kepala BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pewarta: Citra Wismandyah |
Kontributor Foto: Citra Wismandyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views